;

Abstrak


Analisis pemangku kepentingan pada Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) putri cempo di Kota Surakarta


Oleh :
Adhianti Roswulandari - S421608010 - Sekolah Pascasarjana

Pembangkit   Listrik   Tenaga   Sampah   (PLTSa)   Putri   Cempo   di   Kota   Surakarta merupakan  salah  satu  proyek  percontohan  dalam  menanggulangi  permasalahan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir yang sudah melebihi kemampuannya. Pemerintah Kota Surakarta melakukan lelang terbuka untuk membangun PLTSa ini dan pada akhirnya terpilih PT. Solo Citra Metro Plasma Power yang nantinya akan membangun instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik. Sampah sebanyak 450 ton setiap harinya dapat diolah menjadi listrik dengan kapasitas 5-10 MW.
Keberhasilan  dalam  pengelolaan  PLTSa  Putri  Cempo  nantinya  tidak  lepas  dari dukungan  para  pemangku  kepentingan  atau  sering  disebut  sebagai  stakeholders  yang berperan  aktif  dalam  pengelolaan  PLTSa  ini.  Partisipasi  para  pemangku  kepentingan merupakan aspek yang sangat penting dalam proses pengelolaan PLTSa yang terintegrasi. Selain   itu,   partisipasi   pemangku   kepentingan   juga   sangat   diperlukan   dalam   proses pengambilan keputusan dan menentukan kebijakan. Dengan demikian, analisis pemangku kepentingan merupakan langkah awal yang harus dilakukan dalam melihat potensi dan keterlibatan para pemangku kepentingan tersebut. Dalam realisasi yang berkembang, para pemangku kepentingan dapat mempengaruhi keberhasilan suatu pengelolaan dengan pendekatan Analisis Stakeholders atau Pemangku Kepentingan. Dengan analisis tersebut, dapat dilakukan identifikasi siapa saja yang terlibat dalam pengelolaan PLTSa serta peran apa saja yang dilakukan masing-masing stakeholders dalam  mengoptimalkan  fungsinya  untuk  mewujudkan  pengelolaan  PLTSa  Putri  Cempo secara terpadu. Berdasarkan hasil questioner dan wawancara mendalam dapat disimpulkan bahwa pemangku kepentingan yang terlibat adalah (1) PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) dan PT Solo Citra Metro Plasma Power sebagai Key Player;   (2) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral serta Pemerintah Kota Surakarta dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta sebagai Context; (3) Pemerintah Pusat&Propinsi serta masyarakat  pemulung  di  areal  TPA Putri  Cempo  sebagai  Crowd.  Tidak  ada  pemangku kepentingan yang menempati posisi sebagai Subject. Sebagai Key Player maka stakeholders ini memiliki kepentingan dan pengaruh yang tinggi terhadap pengelolaan PLTSa Putri Cempo. Pada posisi Context maka pemangku kepentingan ini memiliki kepentingan yang rendah tetapi pengaruh yang tinggi pada pengelolaan proyek. Sebagai Crowd maka stakeholders memiliki kepentingan dan pengaruh yang sama-sama rendah. Tidak ada pemangku kepentingan yang bertindak sebagai Subject dimana pada posisi ini mereka memiliki kepentingan yang tinggi namun tingkat pengaruhnya rendah. Dengan mengetahui posisi masing-masing pemangku kepentingan maka pengelolaan PLTSa Putri Cempo dapat lebih terarah.
Kajian ini menjadi penting mengingat bahwa implementasi pengelolaan PLTSa Putri Cempo ini tidak dapat dipisahkan dari konsep program kegiatan yang diformulasikan dalam rancangan pembangunan secara keseluruhan.
Kata Kunci : PLTSa, Analisis Pemangku Kepentingan, Surakarta