Abstrak


Studi komparasi pengaturan tindak pidana perkosaan dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP Indonesia dan Singapore Penal Code (chapter 224)


Oleh :
Nita Erlytawati - E0013301 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pengaturan tindak pidana perkosaan di Indonesia dan Singapura serta menemukan rekomendasi mengenai pengaturan tindak pidana perkosaan dalam KUHP Indonesia di masa mendatang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer yang berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Singapore Penal Code (Chapter 224), Women’s Charter (Chapter 353), dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal, laporan, dan kamus yang berkaitan dengan perkosaan. Teknik pengumpulan bahan hukumyang dilakukan adalah dengan studi kepustakaan. Sedangkan teknis analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, ditemukan bahwa pengaturan perkosaan dalam KUHP Indonesia dan Singapore Penal Code (Chapter 224) memiliki beberapa persamaan dalam hal dasar filosofis, definisi dan pelaku perkosaan, sedangkan perbedaannya dalam sistem hukum yang dianut yang mempengaruhi pengaturannya. Kemudian dari persamaan dan perbedaan tersebut ditemukan rekomendasi untuk pembaharuan KUHP Indonesia dimasa mendatang.
 
Kata kunci: perbandingan hukum, tindak pidana perkosaan.