Abstrak


Konsep pencegahan biopiracy di Indonesia berdasarkan convention on biological diversity


Oleh :
Nur Ghenasyarifa Albany Tanjung - E0013307 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis mengenai praktik biopiracy yang terjadi di Indonesia beserta faktor-faktor yang mengakibatkan biopiracy tersebut dapat terjadi, serta konsep pencegahan biopiracy yang terjadi di Indonesia tersebut berdasarkan Convention on Biological Diversity. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian normatif yang bersifat preskriptif guna menemukan penyelesaian masalah atas biopiracy yang terjadi di Indonesia menggunakan konsep pencegahan Access and Benefit Sharing berdasarkan Convention on Biological Diversity. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi pustaka dan dengan teknik analisis data yang digunakan adalah editing analysis style. Hasil dari penelitian hukum ini yaitu: pertama, sudah banyaknya praktik biopiracy yang terjadi di Indonesia meski belum ada data pasti terkait dengan jumlah kasusnya, terdapat beberapa faktor yang mengakibatkan praktik biopiracy rentan terjadi di Indonesia yaitu: kondisi sosiologis masyarakat Indonesia yang religius communal; implementasi instrumen hukum yang belum berjalan dengan optimal; kurangnya koordinasi antar lembaga terkait; dan lemahnya dokumentasi. Kedua, konsep Access and Benefit Sharing merupakan upaya yang sesuai yang dapat diterima oleh masyarakat lokal Indonesia untuk mencegah tindakan biopiracy, konsep ini dapat diimplementasikan dengan optimal apabila memperhatikan beberapa faktor yaitu: mengoptimalisasikan instrumen hukum; sinkronisasi data dan koordinasi antar lembaga yang terkait; dan mengoptimalkan dokumentasi.
 
Kata Kunci : Biopiracy, Convention on Biological Diversity, Access and Benefit Sharing.