Abstrak


Penggunaan berita acara laboratories kriminal sebagai bukti surat dalam pemeriksaan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Karanganyar (studi putusan nomor : 107/Pid.Sus/2014/PN.Krg)


Oleh :
Satya Dipa Asriga - E0010323 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan berita acara laboratories kriminal sebagai bukti surat dalam pemeriksaan perkara narkotika sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu juga untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Narkotika dengan alat bukti surat berupa berita acara pemeriksaan laboratoris kriminal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat prespektif dan terapan. Pendekatan penelitian hukum yang digunakan adalah pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum ini menggunakan metode deduktif dalam penalaran hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yang pertama bahwa berita acara laboratorium kriminal sebagai alat bukti surat yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP. Mengenai sifat dualisme laboratorium kriminal sebagai keterangan ahli atau surat, dalam putusan penuntut umum menyebut laboratorium kriminal sebagai alat bukti surat, telah dijelaskan bahwa pemberian nama alat bukti ini bebas dan tidak menimbulkan akibat dalam penilaian kekuatan pembuktian. Kedua, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan pidana dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dengan memeriksa dan mempertimbangkan alat bukti surat yang berupa berita acara laboratories kriminal No. 386/NNF/2014 tanggal 16 April 2014 dengan disertai alat bukti lain yang sah yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa.
 
Kata kunci : berita acara laboratories kriminal, alat bukti surat, narkotika