Abstrak


Model Pendayaagunaan Tanah Terlantar Sebagai Obyek Reforma Agraria untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat


Oleh :
Dwi Librianto - T311202002 - Sekolah Pascasarjana

Permasalahan umum belum dapat diwujudkannya pendayaagunaan tanah terlantar sebagai obyek Reforma Agraria disebabkan banyaknya tanah terlantar yang dikuasai oleh lembaga dan perorangan, tetapi tidak digunakan sesuai dengan izin yang diberikan atau dibiarkan terlantar secara fisik, dan kebanyakan tanah ini belum ditertibkan. Kondisi keadaan tanah terlantar dengan besarnya kerugian yang timbulkan berpotensi pada menurunnya daya guna lahan, maka diperlukan solusi yang tepat, yakni melalui kelembagaan Reforma Agraria. Reforma agraria adalah penataan kembali (atau penataan ulang) susunan kepemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber agraria (terutama tanah), untuk kepentingan rakyat kecil (petani, buruh tani, dan lain-lainnya), secara menyeluruh dan konprehensif (lengkap). Permasalahan dalam penlitian disertasi ini, adalah pertama : mengapa  pendayagunaan Tanah Terlantar sebagai objek Reforma Agraria yang diberikan kepada petani guna meningkatkan pendapatan ekonomi petani dan hambatan-hambatan apa saja yang ditemui dalam pelaksanaan Reforma Agraria? Kedua, bagaimana membangun suatu model Reforma Agraria yang lebih memberikan nilai manfaat kepada petani dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum non doktrinal, yang bertujuan mengkaji dan menganalisis faktor-faktor berpengaruh dalam program Reforma Agraria. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam melaksanakan rencana kebijakan pembagian lahan yang merupakan bagian dari program reforma agraria.Oleh karena itu, untuk mendukung Reforma Agraria, diperlukan adanya acces reform dalam pembangunan infrastruktur sebagai program penunjang pasca redistribusi. Strategi ini dimaksudkan untuk mendukung pendistribusian lahan pertanian dengan meningkatkan akses petani terhadap penguatan dan pemberdayaan dalam memanfaatkan dan mengelola lahan pertanian agar dapat meningkatkan produksinya. Strategi ini dimaksudkan untuk mendukung pendistribusian lahan pertanian dengan meningkatkan akses petani terhadap penguatan dan pemberdayaan dalam memanfaatkan dan mengelola lahan pertanian agar dapat meningkatkan produksinya. Dapat dikatakan bahwa program penunjang Reforma Agraria pascaredistribusi adalah bermuara pada penguatan landasan bagi pembangunan nasional yang kokoh demi tercapainya ketahanan pangan dan kemandirian bangsa. Kemudian, juga diperlukan adanya dukungan dari  Koperasi dan UMKM Agribinis dengan pelaku usaha dalam perspektif tanggungjawab sosial dan lingkungan (corporate sosial responsibility) melalui metoda edukasi, pendampingan dan penyuluhan, kerjasama dan fasilitasi agar dapat meningkatkan  kemampuan petani.