;
ABSTRAK Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui ada tidaknya sinkronisasi secara vertikal antara Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dan untuk mengetahui kelayakan produk hukum dari UU nomor 38 Tahun 1999 apabila dipergunakan sebagai salah satu upaya untuk membantu penanggulangan kemiskinan. Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan memakai konsep hukum yang kedua dari Soetandyo Wignjosoebroto, yaitu Hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional. Lokasi penelitian memakai tempat penelitian antara lain di Perpustakaan pusat UNS, Perpustakan fakultas Hukum UNS, Perpustakaan Pascasarjana UNS, Perpustakaan pusat UMS, Perpustakaan Pascasarjana UMS. Sumber data penelitian meliputi data primer. Teknik analisis data dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dan metode analisa deduktif. Hasil penelitian yang ada dapat disimpulkan bahwa terdapat sinkronisasi secara vertikal antara Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dan UU nomor 38 Tahun 1999 telah memenuhi asas-asas hukum dari : Asas Penegakan Hukum, Asas Transparansi, dan juga Asas pengawasan. Tetapi belum memenuhi asas-asas hukum dari : Asas Akuntabilitas, Asas Efisien dan Efektifitas, dan juga Asas Profesionalisme, serta sebagai produk hukum belum efektif secara optimal untuk dapat dijadikan sebagai salah satu upaya untuk membantu penanggulangan kemiskinan.