Abstrak


Prosedur Pengeluaran Barang Impor melalui Kawasan Berikat pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta


Oleh :
Andika Putra - D1516012 - Fak. ISIP

Prosedur merupakan tata cara atau langkah-langkah yang terdiri dari serangkaian pekerjaan. Prosedur tersebut berhubungan dengan apa, dimana, dan bagaimana suatu pekerjaan tersebut dilakukan. Pengamatan ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengeluaran barang impor melalui Kawasan Berikat pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta. Metode pengamatan yang dilakukan adalah menggunakan strategi diskriptif kualitatif dengan memaparkan, menafsirkan, dan menganalisa data dan informasi yang ada. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui observasi, kepustakaan, dan wawancara.

Hasil pengamatan yang dilakukan terhadap prosedur pengeluaran barang impor melalui Kawasan Berikat pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta adalah prosedur tersebut terdiri dari 7 (tujuh) langkah atau tahapan. Tahapan-tahapan tersebut dimulai dari penyerahan berkas permohonan, validasi, disposisi, penelitian dan pemeriksaan mendalam terhadap berkas permohonan, pemeriksaan lebih lanjut oleh Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai, penyerahan dan pemeriksaan ulang berkas permohonan oleh Kepala Kantor, dan terakhir penerbitan Surat Keputusan oleh Kepala Kantor terhadap permohonan tersebut.