;

Abstrak


Perlindungan Hukum bagi Advising Bank atas Terjadinya Fraud dalam Transaksi Perdagangan Internasional Menggunakan Letter of Credit


Oleh :
Ratna Eta Karina - S321708007 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak

Letter of Credit (L/C) merupakan alat pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional yang dipandang paling aman. Namun meskipun dinilai aman, penggunan L/C masih memiliki risiko, salah satu risiko tersebut adalah adanya fraud.  Kasus-kasus  fraud  yang  pernah  terjadi  sejauh  ini  selalu  memberikan dampak kerugian bagi advising bank yang berperan sebagai bank pembayar ke pihak eksportir. Sampai saat ini belum ada perlindungan khusus bagi advising bank sebagai pihak yang paling berpotensi dirugikan. Peraturan hukum terkait L/C yang  ada belum  secara  komprehensif mengatur perlindungan  hukum  tersebut. Penelitian ini bermaksud untuk memberikan gagasan  berupa peraturan hukum yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan bagi  advising bank atas terjadinya fraud dalam transaksi perdagangan internasional menggunakan L/C. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan mengkaji undang-undang terkait L/C. Peneliti menggagaskan sebuah saran kepada pelaku usaha bidang perbankan untuk melaksakan upaya pencegahan fraud dan juga memberikan ide berupa klausul terkait sanksi yang sebaiknya diberikan bagi para pelaku kejahatan  fraud dalam dunia perbankan yang dicatumkan dalam produk hukum berupa peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci : fraud, letter  of  credit,  bank,  perlindungan  hukum,  ekspor- impor