;
Abstrak
Letter of Credit (L/C) merupakan alat pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional yang dipandang paling aman. Namun meskipun dinilai aman, penggunan L/C masih memiliki risiko, salah satu risiko tersebut adalah adanya fraud. Kasus-kasus fraud yang pernah terjadi sejauh ini selalu memberikan dampak kerugian bagi advising bank yang berperan sebagai bank pembayar ke pihak eksportir. Sampai saat ini belum ada perlindungan khusus bagi advising bank sebagai pihak yang paling berpotensi dirugikan. Peraturan hukum terkait L/C yang ada belum secara komprehensif mengatur perlindungan hukum tersebut. Penelitian ini bermaksud untuk memberikan gagasan berupa peraturan hukum yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan bagi advising bank atas terjadinya fraud dalam transaksi perdagangan internasional menggunakan L/C. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan mengkaji undang-undang terkait L/C. Peneliti menggagaskan sebuah saran kepada pelaku usaha bidang perbankan untuk melaksakan upaya pencegahan fraud dan juga memberikan ide berupa klausul terkait sanksi yang sebaiknya diberikan bagi para pelaku kejahatan fraud dalam dunia perbankan yang dicatumkan dalam produk hukum berupa peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : fraud, letter of credit, bank, perlindungan hukum, ekspor- impor