ABSTRAK
Penelitian Disertasi ini bertujuan untuk (1) menganalisis perlindungan terhadap konsumen dalam penyelesaian sengketa perbankan dari perspektif kepastian hukum yang berkeadilan substantif, (2) untuk menemukan konstruksi baru/ideal dalam penyelesaian sengketa perbankan yang dapat mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan substantif. Penelitian ini bersifat empiris. Sedangkan ditinjau dari sifat penelitian merupakan penelitian eksploratif. Bentuk penelitian termasuk penelitian preskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dan kepustakaan dengan menggunakan data primer maupun data sekunder. Selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan model analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan Pertama : Faktor ketidakpastian hukum dalam penyelesaian sengketa perbankan, ada 3 faktor jika dianalis dari teori sistem hukum dari Friedman. 1. Substansi hukum, ada kelemahan dari UU OJK, UU Perlindungan Konsumen maupun Peraturan OJK. 2. Struktur hukum, belum terbentuknya LAPSPI di daerah sehingga penyelesaian sengketa perbankan secara non litigasi, konsumen membawa ke BPSK, yang mana BPSK dalam memeriksa pengaduan konsumen seringkali melanggar norma dan asas hukum, misalnya membatalkan perjanjian, tetap memeriksa dan memutuskan sengketa antara konsumen dan bank walaupun lembaga perbankan tidak hadir sehingga kemudian Bank mengajukan keberataan di PN dan oleh MA putusan BPSK dibatalkan dan BPSK dianggap tidak berwenang. Selain OJK kurang optimal dalam pengawasanjuga diketahui OJK di daerah, struktur perlindungan konsumen dan pengawasan operasional bank menjadi satu dan laporan dari bank ke OJK hanya formalitas belaka.3. Budaya hukum, dalam pengertian pemahanan konsumen terhadap hak-hak konsumen maupun penyelesaian non litigasi sangat kurang hal ini karena program dan kebijakan OJK hanya terfokus pada layanan dan produk perbankan saja. Oleh karena itu perlu dilakukan rekonstruksi yang ideal yaitu dengan melakukan : 1.Pembaharuan Hukum (Law Reform) Pada Substansi Hukum (Legal Substance) dengan melakukan penguatan PERMA No. 2 Tahun 2005 (Litigasi) dan Revisi POJK No. 01/POJK.07/2014 (Non-Litigasi); 2. Memberdayakan Eksistensi Struktur Hukum ( Legal Structur) Secara Non Litigasi. Pembentukan LAPSI di Daerah dan Pengawasan oleh OJK lebih optimal; 3. Membangun Budaya Hukum ( Legal Culture) melalui Edukasi Dan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Non Litigasi)
Kata Kunci : rekonstruksi, perlindungan hukum, sengketa perbankan, kepastian hukum, keadilan substantif.