Abstrak


Revitalisasi Pengaturan Kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam Penanggulangan Kemiskinan Guna Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat


Oleh :
Lantik Kusuma Aji - T311408011 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan kelembagaan penanggulangan kemiskinan, menganalisis efektivitas peran Bappeda sebagai leading sector kelembagaan penanggulangan kemiskinan, serta mengembangkan teori tentang konsep ideal revitalisasi pengaturan kelembagaan Bappeda dalam mengoptimalkan penanggulangan kemiskinan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat di provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur

Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum yuridis empiris. konsep hukum yang digunakan yaitu hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik  perilaku  sosial  sebagai  dampak dalam  interaksi  sosial  antar  mereka. Teknik analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan logika berpikir induktif, yaitu memberikan penafsiran terhadap fakta-fakta yang ditemukan serta melakukan interpretasi terhadap gejala-gejala yang diteliti.

Simpulan dari penelitian ini adalah : pertama; kebijakan yang diterapkan pemerintah adalah dengan membentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). Kedua; Peran Bappeda sebagai leading sector kelembagaan penanggulangan  kemiskinan  belum  berjalan  efektif.  Kelembagaan penanggulangan kemiskinan pada Bappeda dilaksanakan oleh satu sub bidang dengan   jumlah   pegawai   yang   terbatas.   Ketiga;   Konsep   ideal   revitalisasi pengaturan kelembagaan Bappeda untuk mengoptimalkan penanggulangan kemiskinan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat di provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur adalah (1) penguatan Bappeda dengan menambahkan bidang penanggulangan kemiskinan pada struktur organisasi Bappeda Kabupaten dengan tingkat kemiskinan yang masih tinggi; (2) penerapan desentralisasi asimetris dengan memberi keleluasan pengaturan kelembagaan penanggulangan kemiskinan namun tetap dalam kontrol pemerintah pusat melalui TNP2K; (3) Penguatan TNP2K untuk menilai laporan penanggulangan kemiskinan dan memberi sanksi terhadap daerah yang tidak mampu menanggulangi kemiskinan dengan mengatasnamakan  setwapres;  (4)  pembentukan  Dinas  Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang mempunyai kemampuan memperoleh data akurat dan valid, menyusun program penanggulangan kemiskinan selaras dengan pemerintah pusat, serta mempunyai wewenang untuk memonitor, mengevaluasi dan mengendalikan program di daerah karena terkoneksi langsung dengan pemerintah pusat.

Kata Kunci : revitalisasi pengaturan kelembagaan, bappeda, penanggulangan kemiskinan