;

Abstrak


Studi tentang wacana Hukum Responsif dalam politik Hukum Nasional di Era Reformasi


Oleh :
Luthfiyah Trini Hastuti - S31090501 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejarah pemikiran hukum responsif di Indonesia dan karakteristik politik hukum nasional di era reformasi yang termanifestasikan dalam Undang-undang No.25 Tahun 2000 tentang tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004 yang pada Bab III memuat tentang arah kebijakan hukum Indonesia dan Peraturan presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang RPJMN 2004-2009 yang pada Bab IX memuat tentang pembenahan sistem dan politik hukum serta arah kebijakannya kedepan. Penelitian ini termasuk penelitian hukum doktrinal karena dalam penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai norma positif di dalam sistem perundang-undangan nasional. Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelusuran bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik analisis data dengan menggunakan logika deduksi dengan sarana penafsiran gramatikal. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa sejarah pemikiran hukum responsif di Indonesia mulai banyak dikaji oleh para ahli hukum di Indonesia pada era orde baru atau lebih tepatnya pada tahun 1980-an, dan mengalami perkembangan sampai munculnya gagasan hukum progresif yang dipelopori oleh Satjipto Rahardjo, gagasan hukum ini diakui bukan merupakan hal yang baru akan tetapi lebih merupakan kristalisasi pemikiran berdasarkan pengkajian terhadap dinamika permasalahan hukum di Indonesia. Gagasan hukum ini pertama kali dilontarkan oleh Satjipto Rahardjo pada tahun 2002 lewat tulisannya dalam salah satu surat kabar (Kompas, 15 Juni 2002). Suatu model pengembangan pemikiran hukum responsif yang selama ini diperkenalkan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick. Hal ini dapat dilihat pada kontruksi hukum responsif yang dilandasi oleh dua madzhab hukum yaitu legal realism dan sociological jurisprudence. Sedangkan gagasan hukum progresif dikontruksi oleh enam madzhab hukum yaitu; legal realism, sociological jurisprudence, freirechtslehre, interessenjurisprudenze, teori hukum alam, dan critical legal studies. Kesimpulan lain dari penelitian ini adalah berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick politik hukum era reformasi lebih merupakan cerminan dari tahap evolusi hukum, politik, dan sosial yang dialami bangsa Indonesia. Tahapan evolusi dari sistem yang sebelumnya otoriter kepada sistem yang diharapkan lebih demokratis, sehingga bentuknya pun merupakan campuran dari ketiga tipe hukum represif, otonom, dan responsif. Sedangkan berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Mahfud MD dihasilkan kesimpulan bahwa konfigurasi politik yang terjadi pada era reformasi lebih cenderung demokratis, maka karakter produk hukum yang dihasilkannya pun memiliki kecenderungan responsif-populistik.