Penelitian ini bertujuan untuk memberi perlindungan bagi pihak Indonesia dalam Joint Venture Agreement Ini sangat penting, karena perlindungan hukum merupakan salah satu bentuk kepastian hukum dalam menarik investor asing.
Studi ini berfokus pada fakta bahwa Joint Venture Agreemen di Provinsi Jawa Tengah belum mengakomodasi kesepakatan yang seimbang antara pihak Indonesia dan pihak asing dan bahwa pihak Indonesia belum diberi Perlindungan hukum. Penelitian bertujuan untuk menemukan alasan ketidakseimbangan pada pihak Indonesia dan menemukan cara bagi Indonesia untuk mendapatkan Perlindungan hukum.
Penelitian ini di harapkan memberi manfaat secara teoritis yang berupa sumbangan bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya tentang perlindungan hukum bagi pihak Indonesia dalan Joint Venture Agreement. Bagi pemegang kebijakan mendapat masukan untuk menyempurnakan peraturan tentang perlindungan hukum bagi Indonesia dalam Joint Venture Agreement, Bagi pelaksana kebijakan,mendapat masukan tentang konsep atau teori pelaksanaan perlindungan hukum bagi pihak Indonesia dalam Joint Venture Agreement dan Bagi praktisi hukum, para pihak dalam kerjasama patungan dan masyarakat luas yang berkepentingan mendapat konsep atau teori yang ideal tentang perlindungan hukum bagi pihak Indonesia dalam Joint Venture Agreement.
Berdasarkan sifatnya penelitian ini termasuk penelitian eksploratif yaitu menggali dan mengumpulkan bahan hukum tentang keseimbangan para pihak dalam Joint Venture Agreement. penelitian ini memberi gambaran secara rinci dan mengelompokkan, membandingkan dan memberi makna aspek-aspek Joint Venture Agreement.
Temuan dalam hasil penelitian ini bahwa pihak Indonesia mempunyai kedudukan yang lebih rendah dari pihak asing, karena kepentingan pihak Indonesia tidak termasuk dalam Joint Venture Agreement karena tidak didampingi oleh konsultan hukum dan mempunyai modal lebih sedikit dibandingkan dengan pihak asing.
Kata kunci : Joint Venture Agreement, Perlindungan Hukum pihak Indonesia