Abstrak


Perbandingan Pajak Hiburan di Surakarta dengan Surabaya, Jakarta, Yogyakarta dan Bandung


Oleh :
Cendikiana Arfin A - F3414017 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Abstrak

PERBANDINGAN PAJAK HIBURAN DI SURAKARTA DENGAN SURABAYA, JAKARTA, YOGYAKARTA DAN BANDUNG CENDIKIANA ARFIN ARDYANTI NIM F3414017
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pajak hiburan antara Kota Surakarta dengan Kota Surabaya, Jakarta, Yogyakarta dan Bandung yang ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Metode yang digunakan  dalam penelitian ini adalah metode penelitian literature review.
Sumber data diperoleh dari data primer melalui wawancara dan observasi di Badan Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah Surakarta. Data sekunder melalui pencarian web pemerintah Kota Surabaya, Yogyakarta, Jakarta dan Bandung tentang pajak hiburan dengan mengunduh peraturan daerah untuk masing-masing kota tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masing-masing kota memiliki kelemahan dan kelebihan mengenai peraturan yang ditetapkan untuk pajak hiburan. Baik penetapan tarif maupun ketentuan khusus lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut saran yang dapat diberikan antara  lain pemerintah Surakarta harus memperbaiki kekurangan dan mengadopsi kelebihan-kelebihan yang terdapat pada kota lain agar Surakarta menjadi kota yang lebih baik.

Kata Kunci : Perbandingan, Pajak Hiburan