Abstrak


Dissenting opinion judex juris memutus alasan kasasi Penuntut umum judex facti salah dalam menerapkan Hukum dalam perkara korupsi (studi putusan mahkamah agung nomor 433 k/pid.sus/2018


Oleh :
Ardistika Olga Claudiary - E0012053 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pengajuan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum atas dasar Judex Facti salah dalam menerapkan hukum dalam persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi serta pertimbangan Judex Juris memutus alasan kasasi Penuntut Umum karena terdapat Dissenting Opinion yang dimuat dalam putusan, maka berdasarkan suara terbanyak mengabulkan upaya hukum Kasasi yang di ajukan oleh Penuntut Umum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen,  teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa alasan pengajuan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum atas dasar Judex Facti Pengadilan Tinggi mengabaikan fakta hukum pembuktian dalam persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP Judex Facti telah salah menerapkan hukum, atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Serta pertimbangan Judex Juris memutus perkara karena terdapat Dissenting Opinion yang dimuat dalam putusan sesuai Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung dan Pasal 14 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Pertimbangan dalam pengambilan putusan  sesuai Pasal 182 ayat (6) KUHAP, maka berdasarkan suara terbanyak mengabulkan permohonan upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, mengadili sendiri Terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi pidana 4 (empat) tahun dalam perkara Tindak Pidana Korupsi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci: Kasasi Penuntut Umum, Judex Facti, Dissenting Opinion, Tindak Pidana Korupsi