Abstrak


Analisis pertimbangan mahkamah agung memutus perkara korupsi berdasarkan dissenting opinion terhadap kesalahan judex factie memutus bebas akibat mengabaikan keterangan ahli (studi putusan nomor 841 K / PID.SUS / 2016)


Oleh :
Zul Kaffa - E0013432 - Fak. Hukum

Penelitian Hukum ini bertujuan mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung memutus perkara korupsi berdasar Dissening Opinion terhadap kesalahan Judex Factie memutus bebas akibat mengabaikan keterangan ahli. Metode penelitian yang dipergunakan diantaranya: jenis penelitian hukum normatif atau doctrinal  research,  bersifat  perskriptif,  dan  pendekatan  kasus.  Terkait  dengan Pasal 14 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Hakim dalam sidang  permusyawaratan  wajib  menyampaikan  pertimbangan  atau  pendapat tertulis terhadap perkara, sedangkan Dalam sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai  mufakat  bulat,  pendapat  hakim  yang  berbeda,  wajib  dimuat  dalam putusan. Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun, sedangkan Hakim Anggota I,   Prof. Dr. Krisna Harahap, S.H., M.H mempunyai pendapat yang berbeda terkait dengan pidana penjara yang seharusnya dijatuhkan kepada terdakwa didasarkan pada keterangan ahli yaitu selama satu tahun saja.

Kata kunci: Judex Factie, dissenting opinions, kasasi, Korupsi.