Penelitian Hukum ini bertujuan mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung memutus perkara korupsi berdasar Dissening Opinion terhadap kesalahan Judex Factie memutus bebas akibat mengabaikan keterangan ahli. Metode penelitian yang dipergunakan diantaranya: jenis penelitian hukum normatif atau doctrinal research, bersifat perskriptif, dan pendekatan kasus. Terkait dengan Pasal 14 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Hakim dalam sidang permusyawaratan wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara, sedangkan Dalam sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda, wajib dimuat dalam putusan. Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun, sedangkan Hakim Anggota I, Prof. Dr. Krisna Harahap, S.H., M.H mempunyai pendapat yang berbeda terkait dengan pidana penjara yang seharusnya dijatuhkan kepada terdakwa didasarkan pada keterangan ahli yaitu selama satu tahun saja.
Kata kunci: Judex Factie, dissenting opinions, kasasi, Korupsi.