Abstrak


Perlindungan Hukum Pencipta Karya Sinematografi terhadap Pelanggaran Hak Cipta melalui Situs Streaming dan Unduh Gratis di Era Revolusi Industri 4.0


Oleh :
Resti Dhyah P. - E0015344 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengkaji permasalahan, pertama mengenai status kepemilikan karya sinematografi di internet, mengingat bahwa semakin banyaknya penggunaan internet yang menimbulkan adanya kepemilikan virtual bagi pihak yang mengunggah data atau dokumen elektronik ke internet. Kedua terkait dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta karya sinematografi terhadap terjadinya pelanggaran hak cipta di era revolusi industri 4.0, mengingat pelanggaran ini telah bergeser ke dunia maya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah studi kepustakaan dengan menggunakan metode deduktif..
Hasil penelitian menunjukan bahwa status kepemilikan karya sinematografi di internet tetaplah ada pada diri pencipta atau pemegang hak cipta. Meskipun karya tersebut telah ditransmisikan dan didistribusikan ke suatu laman oleh orang lain tidak lantas menjadikannya menjadi milik orang yang mengunggah karya tersebut, karena apa yang dilakukannya adalah perbuatan yang tanpa hak dan melanggar hak pencipta. Pemanfaatan internet yang semakin besar di era revolusi industri, menuntut adanya perkembangan perlindungan hukum yang responsif terhadap fenomena ini. Perlindungan hukum yang diberikan pemerintah melalui Undang-Undang Hak Cipta secara keseluruhan telah sesuai dengan perkembangan revolusi industri 4.0, tetapi masih terdapat beberapa hal yang belum jelas dan perlu disempurnakan.

Kata Kunci : Karya sinematografi, pencipta, perlindungan hukum