Abstrak


Perlindungan Hukum Data Pribadi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Prabayar) terhadap Perbuatan Melawan Hukum Pasca Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi


Oleh :
Padma Widyantari - E0015312 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap data pribadi pelanggan jasa telekomunikasi pasca pelaksanaan registrasi jasa telekomunikasi yang dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum adalah menganalisis hasl penelitian dan pembahasan dengan menggunakan teori-teori yang ada dalam tinjauan pustaka.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, mewajibkan pelanggan jasa telekomunikasi untuk melakukan registrasi ulang dan registrasi baru dengan mengirimkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarganya kepada Penyelenggara Jasa Komunikasi yang akan di validasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data P ribadi dalam Sistem  Elektronik,  Nomor  Induk  Kependudukan  dan  Nomor Kartu  Keluarga merupakan data pribadi yang wajib dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Perlindungan hukum terhadap data pribadi tersebut belum optimal karena tidak ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi, oleh karenanya terjadi kebocoran data pribadi berupa NIK yang didaftarkan oleh 50 nomor prabayar yang tidak dikenal, yang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.

Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Perlindungan Data Pribadi, Registrasi Jasa Telekomunikasi