Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan hukum dan perlindungan hukum bagi kreditor pemegang hak tanggungan dalam eksekusi boedel pailit saat dihadapkan dengan sita perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum kreditor pemegang hak tanggungan adalah lemah dalam arti belum memiliki jaminan kepastian hukum pada saat eksekusi boedel pailit dihadapkan dengan sita perkara pidana, sehingga tidak ada pihak yang dapat mengeksekusi objek hak tanggungan sampai keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika objek hak tanggungan memenuhi kriteria dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a atau huruf e KUHAP, maka kreditor pemegang hak tanggungan kehilangan hak eksekutorialnya dan berubah menjadi kreditor konkuren. Jika tidak memenuhi, maka kreditor pemegang hak tanggungan tidak kehilangan hak eksekutorialnya sebagai kreditor separatis. Hakim harus mempertimbangkan ada tidaknya hubungan antara tempus delicti dengan tanggal terbit sertifikat hak tanggungan atau tanggal terbit sertifikat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang bersangkutan. Pemenuhan hak eksekusi kreditor pemegang hak tanggungan dalam perkara kepailitan telah dilindungi dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Saat berhadapan dengan sita perkara pidana, kurator dalam rangka melindungi hak kreditor pemegang hak tanggungan dapat mengajukan gugatan praperadilan untuk mengangkat sita pidana yang terjadi lebih dulu berdasarkan Pasal 82 ayat (1) KUHAP. Apabila sita umum pailit lebih dulu, kurator dapat mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan di pengadilan niaga berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Hak Tanggungan; Kepailitan; Sita Pidana