;

Abstrak


Efektifitas Perlindungan Hukum Perusahaan Pembiayaan Terkait Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Larangan Menarik Kendaraan di Jalan (Study Perlindungan Lessor di PT. Bussan Auto Finance)


Oleh :
Pudhyarto - S351608049 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak

Pemerintah melalui menteri keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor : 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi perusahaan pembiayaan dan larangan menarik kendaraan bermotor di jalan. Namun dalam prakteknya masih banyak terjadi kasus penarikan kendaraan dijalan yang di lakukan oleh perusahaan pembiayaan terhadap konsumen wanprestasi, akibat tidak efektifnya peraturan hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, yaitu suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data diskriptif analitis yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendiskriptifkan upaya-upaya perlindungan hukum  bagi Perusahaan Pembiayaan dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit, apabila debitur melakukan wanprestasi ( kredit macet ) untuk di lakukan eksekusi di jalan . Dari penelitian tersebut dapat di simpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap Perusahaan Pembiayaan, berupa pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen atau Perjanjian kredit, Perjanjian Fidusia, Peraturan Menteri Keuangan, dan perkap belum efektif dalam pelaksanaanya, karena Perusahaan Pembiayaan masih melakukan upaya-upaya untuk memperkecil kerugian yang di derita dengan tetap melakukan penarikan unit di jalan,  bahwa penarikan kendaraan bermotor debitur wanprestasi yang di jamin dengan perjanjian fidusia menurut undang-undang dapat langsung di lakukan, sepanjang segala prosedur telah di lakukan di sertai dengan adanya sertifikat fidusia. PT.Bussan Auto finance sebagai perusahaan pembiayaan dalam pelaksanaan penarikan kendaraan bermotor debitur wanprestasi yang di jamin dengan jaminan fidusia telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peneliti menyarankan bagi Perusahaan Pembiayaan untuk lebih mengutamakan aspek 5C dalam menilai calon konsumen, dan berikan penjelasan kepada calon nasabah apa saja aturan-aturan yang mesti di taati. Pemerintah dalam hal ini kementrian keuangan, kepolisian maupun kementrian hukum dan ham agar ada pengawasan dalam pelaksanaan aturan-aturan yang ada sehingga tercipta iklim yang kondusif yang bisa melindungi kepentingan Kreditur dan Debitur.

Kata Kunci : Efektifitas, Penarikan Kendaraan, Perusahaan Pembiayaan