;

Abstrak


Tinjauan Yuridis Pasal 5 Ayat 1 UUHT Tentang Obyek Jaminan yang Dapat Dibebani Lebih dari Satu Hak Tanggungan Atas Dua Kreditur yang Berbeda


Oleh :
Gama Wijaya - S351708010 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menganalisa hak masing-masing kreditur dalam memberikan fasilitas kredit kepada debitur dengan menggunakan satu obyek jaminan yang sama.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang datanya diperoleh berdasarkan penelitian kepustakaan pada beberapa sumber baik dalam bentuk legislasi, buku, dan jurnal yang berkaitan dengan sistem kredit sindikasi antar beberapa bank yang berbeda dengan satu debitur, tetapi juga melakukan penelitian lapangan dengan metode wawancara ke responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa satu obyek jaminan dapat dibebani lebih dari satu Hak Tanggungan, sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Hak Tanggungan. Perjanjian kredit sindikasi memungkinkan Hak Tanggungan dapat diberikan untuk suatu hutang yang berasal dari satu hubungan hukum atau untuk suatu hutang atau lebih yang berasal dari beberapa hubungan hukum sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Hak Tanggungan. Kreditur Separatis yaitu kreditur pemegang jaminan kebendaaan berdasarkan Pasal 1134 ayat 2 KUHPerdata. Dalam memudahkan pembagian hasil obyek yang dijadikan jaminan perlu dibuat perjanjian pembagian hasil eksekusi dengan melalului pelelangan atau penjualan dibawah tangan.
Bank dalam memberikan fasilitas kredit harus memperhatikan kemampuan debitur dan nilai obyek yang dijadikan jaminan pelunasan piutang. Jika terjadi wanprestasi dengan adanya perjanjian pembagian hasil obyek jaminan maka tidak ada pihak ketiga yang merasa dirugikan.

Kata Kunci : Kreditur Debitur, Perjanjian Kredit, Wanprestasi,  Pembagian Hasil Obyek Hak Tanggungan