Abstrak


Pertanggungjawaban Perdata Pejabat Pembuat Komitmen Akibat Wanprestasi yang dilakukan Penyedia Barang dan Jasa dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (Studi Kasus Putusan MA Nomor 1290 K/Pid.Sus/2015 antara Chris L. Manggala Melawan Negara)


Oleh :
Tania Devi Maharani - E0015398 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum untuk mengetahui pertanggungjawaban perdata yang seharusnya dijalankan PPK yang didakwa korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa ditinjau dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seperti yang dialami oleh Chris L. Manggala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan LTE PLTGU GT 2.1 & GT 2.2 yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Penyedia  dan  merugikan  keuangan  negara  dalam  Putusan  MA  Nomor  1290 K/Pid.Sus/2015. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang  bersifat preskriptif dan sumber  bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan cara studi pustaka atau dokumen. Hasil penelitian ini diketahui bahwa pertanggungjawaban perdata yang seharusnya dijalankan PPK adalah dengan memberikan somasi kepada Penyedia terkait penyerahan material GT 2.2, menuntut ganti rugi material yang rusak sesuai dengan yang dituangkan dalam Pasal 27 Ayat (3) bahwa ketentuan dari kontrak Lumpsum adalah segala risiko ditanggung oleh Penyedia, dan mengenakan denda keterlambatan berdasarkan Pasal 78 Ayat (5) huruf f, bahwa sanksi untuk Penyedia yang terlambat memenuhi prestasinya maka dikenakan sanksi denda keterlambatan, khusus untuk penyerahan  dan  penyelesaian  pekerjaan  GT  2.1. Pada  hasil  penelitian,  diketahui bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tersebut hanya terjadi maladministrasi dan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Penyedia, bukan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim.

Kata Kunci : Pengadaan Barang/Jasa, Pertanggungjawaban Perdata, Wanprestasi, Merugikan Keuangan Negara