;

Abstrak


Persamaan Hak Atas Harta Bersama dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam


Oleh :
Kastiyani - S351608025 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak

Tujuan penelitian dan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui persamaan hak atas harta bersama dalam perkawinan yang diatur dalam pasal 97 Kompilasi Hukum Islam  menurut Hukum Islam dan untuk mengetahui pembagian harta bersama yang ideal menurut Hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder dengan sifat penyajian datanya deskriptif analitis. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu dengan menganalisa permasalahan melalui proses-proses penyaringan informasi yang kemudian dihubungkan dengan langkah pemikiran rasional dari sudut pandang teoritis.
Berdasarkan  penelitian ini diperoleh hasil bahwa pengaturan tentang pembagian harta bersama terdapat dalam pasal 37 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan apabila perkawinan putus karena perceraian maka harta akan dibagi menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat atau hukum lainnya. Sedangkan dalam pasal 97 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa Janda atau duda  karena cerai  maka masing-masing pihak berhak seperdua atas harta bersama selama tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Kalimat sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan menunjukkan bahwa ada ketentuan pembagian lain yang bukan dibagi dua melainkan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama sesuai dengan kondisi yang berpengaruh terhadap perolehan harta tersebut. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam tersebut, sifatnya mengatur bukan memaksa sehingga pembagian tersebut tidak mutlak demikian. Karena itu, secara kasuistik ketentuan tersebut dapat dikesampingkan. Pada hakikatnya agama Islam menempatkan kedudukan yang sama antara laki-laki dan perempuan, namun demikian bukan berarti kaum laki-laki dan perempuan menjadi sama dan setara dalam segala hal. Secara umum, Hukum Islam tidak melihat adanya harta bersama. Hukum Islam lebih memandang adanya keterpisahan antara harta suami dan harta istri. Apa yang dihasilkan oleh suami merupakan harta miliknya, demikian juga sebaliknya, apa yang dihasilkan istri adalah harta miliknya. Pembagian harta bersama dapat dilakukan dengan cara shulhu (kesepakatan para pihak), ‘urf (Adat) atau qadha (putusan). Realita dalam masyarakat Indonesia terdapat pencampuran harta bersama sehingga  keharusan untuk  membagi sama rata sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 Kompilasi Hukum Islam dirasa tidak tepat dan harus dilihat secara kasuistik. Pembagian  harta bersama lebih didasarkan pada kesepakatan antara suami istri untuk membagi dalam prosentase tertentu karena kesepakatan dan kerelaan suami istri itu yang lebih didahulukan  sehingga dapat memenuhi rasa keadilan para pihak.

Kata Kunci : Harta Bersama, Pembagian Harta Bersamna, Hukum Islam