;
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi dokter terhadap risiko medis yang terjadi dalam pelaksanaan presumed consent pada kasus gawat darurat di rumah sakit serta menganalisis sebatas apa perlindungan hukum terhadap pelaksanaan presumed consent tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian jenis normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus, menggunakan teknik analisis bersifat deduktif. Bahan hukum yang digunakan adalah dokumen tertulis dan hasil interview. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum masih belum memberikan perlindungan yang pasti bagi dokter pada khususnya dan Rumah Sakit pada umumnya meskipun upaya untuk memberikan pelayanan kesehatan sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini terbukti bahwa masih ada beberapa teman sejawat dokter yang masih khawatir untuk melakukan tindakan tanpa persetujuan. Ditinjau dari segi kepatuhan dokter, masih termasuk ke dalam kategori Compliance.
Kata Kunci: Dokter, Perlindungan Hukum, Presumed Consent, Risiko medis