Abstrak


Perlindungan Hukum terhadap korban tindak pidana penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018)


Oleh :
Laksmi Dyah Nurrahmi - E0014229 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018).  
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang penulis gunakan adalah analisis isi (content analysis).  
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018), belum terwujud karena korban tindak pidana penipuan oleh PT First Anugerah Karya Wisata tidak mendapat ganti rugi. Putusan Mahkamah Agung kurang memperhatikan keadilan para korban.  

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Korban, TP Penipuan, PT First Anugerah Karya Wisata