Abstrak


Problematika paten sebagai objek jaminan fidusia (studi kasus PT BPD Bank Jateng Cabang Surakarta)


Oleh :
Angelina Maharani Ngesti - E0015045 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Angelina Maharani Ngesti. E0015045. 2019. PROBLEMATIKA PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA (Studi Kasus PT BPD Bank Jateng Cabang Surakarta). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Paten sebagai salah satu HKI di Indonesia melalui UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten secara normatif dapat digunakan sebagai objek jaminan fidusia. Hal ini memberikan angin segar bagi pihak pemegang paten maupun perbankan sebagai kreditur. Disisi lain pada praktiknya masih terdapat berbagai problematika sehingga paten tidak dapat digunakan sebagai jaminan fidusia. Penelitian ini membahas problematika normatif dan non-normatif yang ada pada PT BPD Bank Jateng Cabang Surakart. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum empiris yang berbentuk preskriptif, dengan melakukan analisis secara kualitatif pada data primer data sekunder. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dengan melakukan wawancara terhadap narasumber. Hasil penelitian menunjukkan belum ada kepastian hukum yang mengatur proses pengikatan paten sebagai jaminan fidusia. Pihak perbankan juga sulit untuk menentukan nilai ekonomis dari suatu paten yang akan dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Hambatan tersebut mengakibatkan PT BPD Bank Jateng Cabang Surakarta belum bisa mengakomodasi Pasal 108 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Padahal PT BPD Bank Jateng Cabang Surakarta memandang dikemudian hari paten memiliki potensi yang bagus untuk dijadikan sebagai jaminan tambahan yang diikat secara fidusia, karena paten memiliki nilai ekonomis tinggi dan secara yuridis hak ekonominya dapat dialihkan. Pemerintah dalam hal ini OJK sebaiknya segera membentuk suatu peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai proses pengikatan dan metode penilaian aset paten sebagai objek jaminan fidusia. Agar memberikan kepastian hukum bagi kreditur maupun debitur yang akan melakukan pengikatan paten sebagai objek jaminan fidusia.

Kata Kunci: PERJANJIAN KREDIT; KREDIT PERBANKAN; FIDUSIA; PATEN