Abstrak


Penerapan PERDA nomor 11 tahun 2018 terkait dengan pajak rumah kos di Wilayah Jebres


Oleh :
Yoyok Edi Pratono - F3416063 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman serta penyebab kenaikan ataupun penurunan penerimaan pajak kos atas penerapan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang tarif terkait dengan pajak dan mengetahui tingkat ketaatan wajib  pajak terhadap Perda nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Usaha Pemondokan terkait dengan TDUP.
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah wajib pajak kos dan pihak instansi BPPKAD yang dilakukan di Daerah Jebres Kota Surakarta. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara menyebar kuisioner pada responden sejumlah 30 responden dan pihak BPPKAD Kota Surakarta. Metode yang digunakan untuk pembahasan penelitian ini adalah analisis deskripsi kuantitatif dengan data yang didapatkan dari tempat penelitian.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (a) Karakteristik responden penelitian yaitu lama usaha responden penelitian yang paling banyak di 5-10 tahun dan berdasarkan pendapatan paling banyak 50-100 juta. Sedangkan tingkat pemahaman pemilik kos atas Perda mengenai tarif pajak kos di Wilayah Jebres yaitu sebesar 70% sudah pernah membayar pajak kos walaupun mereka belum benar-benar memahami tarif pajak kos. (b)  pada tahun 2016-2018 mengalami kenaikan penerimaan pajak kos dikarenakan adanya kenaikan pembayaran sewa kamar kos. (c) Berdasarkan hasil survei di Wilayah Jebres menunjukan bahwa wajib pajak kos tidak ada satupun yang sudah mendaftar TDUP.

Kata Kunci : Wajib Pajak, TDUP, Penerimaan Pajak Kos, Peraturan Daerah