;

Abstrak


Evaluasi kebijakan pemerintah Kota Surakarta tentang kota layak anak terhadap ABH (anak berkonflik dengan hukum ) berkaitan mengenai isu pemenuhan hak anak.


Oleh :
Yoel Andar Simanjuntak - S310508221 - Sekolah Pascasarjana

Anak adalah generasi penerus bangsa. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak. Hal ini merupakan komitmen Indonesia dalam menghormati dan memenuhi hak anak. komitmen ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan operasionalnya pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2001 tentang Perlindungan Anak. Untuk mentrasformasikan hak-hak anak ke dalam proses pembangunan, pemerintah mengembangkan kebijakan Kota Layak Anak. Menciptakan kebijakan yang ramah terhadap anak merupakan sebuah keniscayaan. Namun peningkatan permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum sungguh memprihatinkan. Meskipun Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah diterbitkan, namun belum dapat menyelesaikan permasalahan anak yang berkonflik  dengan hukum. Penelitian ini adalah bertujuan untuk: (1) Untuk mengevaluasi kebijakan Pemerintah Kota Surakarta tentang Kota Layak Anak Mengenai Anak Berkonflik dengan Hukum Berkaitan mengenai isu Hak Anak. (2) untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam menangani Anak Berkonflik dengan Hukum menurut Undang-undang No.11 tahun 2012. Metode penelitian yang digunakan termasuk penelitian normatif doktrinal, yang menekankan pendekatan kualitatif. Studi permasalahan kasus-kasus merupakan salah satu bentuk rancangan kualitatif yang berusaha mendeskripsikan suatu latar belakang (setting) atau objek tertentu secara terinci dan mendalam. Data penelitian diperoleh melalui pengamatan, wawancara, studi kepustakaan, dan studi dokumen dengan objek penelitian yaitu Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan kebijakan Pemerintah Kota Surakarta Kota Layak Anak. Data penelitian dianalisa dan dievaluasi dengan menggunakan model analisa perspektif kualitatif dan model analisa evaluatif. Teori evaluasi kebijakan publik melihat bahwa hubungan antara kebijakan Kota Layak Anak dengan Sistem Peradilan Pidana Anak mutlak diperlukan dalam satu kesatuan untuk melindungi hak anak, terutama hak Anak Berkonflik dengan Hukum. Penelitian memperlihatkan hasil hubungan antara kebijakan publik Kota Layak Anak, Hak Anak dan Sistem Peradilan Pidana anak. Pada prakteknya kebijakan Kota Layak Anak masih belum memberikan harapan tentang pemenuhan hak anak. Kebijakan mengenai proses diversi dan restoratif justice mengandung banyak keuntungan yang memihak perlindungan hak anak. Oleh karena itu perlu benar-benar direalisasikan dan direspon oleh semua orang. Kebijakan Kota Layak Anak belum berjalan baik berkaitan dengan sistem peradilan pidana anak. Kurangnya dukungan pemerintah kota surakarta terhadap proses diversi dan restorartif justice. Kebijakan yang diambil pemerintah masih berupa kebijakan fisik saja dan hanya show off saja.