Abstrak


Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman dengan Short Message Service (Sms) sebagai Perbuatan Berlanjut ( Studi Putusan Nomor : 199 / Pid.B / 2015 / PN.Ska )


Oleh :
Deni Riyan Permana - E0012101 - Fak. Hukum

ABSTRAK
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 199/Pid.B/2015/PN.Ska tentang pemidanaan terhadap pelaku Tindak Pidana pemerasan dan pengancaman dengan Short Message Service (SMS) sebagai perbuatan berlanjut.
    Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan logika deduktif.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 199/Pid.B/2015/PN.Ska kurang tepat. Karena dalam kasus ini terdapat unsur yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE yaitu pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan teknologi informasi yaitu SMS, maka dalam hal ini terdapat dua aturan yaitu KUHP dan Undang-Undang ITE. Untuk itu aturan yang di pakai adalah aturan yang khusus yaitu Undang-Undang ITE. Dalam asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalie yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex spesialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) yang mana hal ini tidak di jadikan dasar oleh Penuntut Umum serta Hakim dalam memutus perkara Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman dengan Short Message Service (SMS) sebagai Perbuatan Berlanjut.
Kata Kunci : Pemerasan dan Pengancaman, Short Message Service (SMS), Perbuatan berlanjut.