Abstrak


Aspek Keadilan Pemberian Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Waduk Gondang di Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Dewi Kusuma Rahman - E0013122 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penulisan hukum ini bertujuan untuk memberikan preskripsi mengenai prinsip transparansi dan keadilan dalam proses pemberian ganti rugi untuk pengadaan tanah untuk pembangunan Waduk Gondang di Kabupaten Karanganyar serta memberikan preskripsi mengenai pemenuhan  rasa keadilan terhadap ganti rugi yang diterima oleh para pemegang hak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat presriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen atau studi kepustakaan yang dianalisa menggunakan metode silogisme deduksi dan interpretasi. Berdasarkan hasil penelitian, ditinjau dari tahapan-tahapan prosedur pengadaan tanah untuk pembanguan Waduk Gondang di Kabupaten Karanganyar yang telah dilaksanakan, dapat disimpulkan bahwa kesemua prosedur telah memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait pengadaan tanah beserta petunjuk teknisnya. Namun, dalam pelaksanaan prosedur pengadaan tanah untuk pembanguan Waduk Gondang di Kabupaten Karanganyar prinsip transparansi dapat dikatakan belum terlaksana dengan baik terutama dalam proses penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian hingga pembayaran ganti kerugian terhadap pemegang hak atas tanah yang terkena dampak pengadaan tanah akan tetapi, ganti kerugian yang diterima pemegang hak sudah layak dan adil karena telah menjunjung tinggi keadilan sosial serta telak mewujudkan kemakmuran rakyat.
Kata Kunci : Keadilan, Transparansi, Ganti Kerugian, Pengadaan Tanah