Abstrak


Argumentasi Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Berdasarkan Alasan Berat Ringannya Pidana yang Dijatuhkan Judex Facti dalam Perkara Kekerasan Seksual pada Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1655 K/Pid.sus/2015)


Oleh :
Nabil Safar - E0012269 - Fak. Hukum

ABSTRAK
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi penuntut umum yang mengajukan kasasi berdasarkan alas an berat ringannya pidana yang dijatuhkan judex facti dalam perkara kekerasan seksual pada anak serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim yang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum.
    Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yang bersifat preskriptif dan terapan.Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hokum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi.
    Dalam penelitian telah diketahui bahwa alasan pengajuan kasasi yang dilakukan penuntut umum adalah karena alasan berat ringannya pidana yang dijatuhkan judex facti dimana pengadilan negeri memutus pidana lebih tinggi dibandingkan pengadilan tinggi, namun apakah hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP (KitabUndang-UndangHukumAcaraPidana). Dan juga apakah dasar pertimbangan hakim yang tidak menyatakan judex facti salah menerapkan hokum telah sesuai dengan Pasal 256 KUHAP.
Kata kunci :Argumentasi Hukum, Upaya hokum Kasasi, kekerasan seksual pada anak