;

Abstrak


Analisis Yuridis Tentang Pembubaran Yayasan melalui Putusan Pengadilan (Analisis Perkara Nomor 625 K/Pdt/2012)


Oleh :
Handayani Tri Astuti - S351308026 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis tentang pembubaran yayasan melalui putusan pengadilan perkara nomor 625K/Pdt/2012. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum hakim yang membubarkan Yayasan Bhakti Sosial Surakarta dalam putusan perkara Nomor 625 K/Pdt/2012 jo Nomor 233/Pdt/2011/PT. Smg jo Nomor 141/Pdt.G/2010/PN.Ska dan status hukum Yayasan Bhakti Sosial Surakarta yang belum melaksanakan putusan Pengadilan.
Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif, sifat penulisan diskriftif, dengan mengunakan pendekatan undang-undang (statute approach), sumber data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka, analisis data diskriftif kualitatif.
Dari penelitan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 625 K/Pdt/2012 jo No. 233/Pdt/2011/PT.Smg jo 141/Pdt.G/2010/PT.Ska yang mendasarkan pada Pasal 71 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (4) Undang-undang Yayasan tidak tepat, karena pembubaran yayasan yang  mendasarkan pada kadaluwarsa (Veryaard) untuk menyesuaikan Anggaran Dasar Yayasan Bhakti Sosial Surakarta. Alasan kadaluawarsa (veryaard) tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan alasan pembubaran yayasan melalui putusan sebagaimana tersurat dalam Pasal 62 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang sudah diatur secara limitatif berkaitan dengan pembubaran yayasan melalui putusan pengadilan sedang veryaard bukan merupakan alasan pembubaran yayasan yang ditentukan oleh Undang-Undang Yayasan. Bahwa Yayasan yang ada sebelum Undang-Undang Yayasan masih dapat memperoleh status Badan Hukum Yayasan dengan mengunakan  ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan. Status hukum Yayasan Bhakti Sosial Surakarta yang telah diputuskan pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun belum melaksanan putusan pengadilan maka Yayasan Bhakti Sosial Surakarta masih dalam likuidasi, sehingga dalam setiap tindakannya dalam surat keluar harus dicamtumlan frasa “dalam Likuidasi”.
Dengan adanya penelitian ini diharapkan agar Notaris yang membuat akta yayasan dapat menguasai Hukum Yayasan, khususnya mengenai Pasal 71 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan  sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan akta yayasan dengan dilakukannya sosilisasi tentang hukum yayasan  oleh Ikatan Notaris Indonesia

Kata Kunci : Yayasan, Pembubaran Yayasan, Putusan Pengadilan