;

Abstrak


Tinjauan Yuridis Mengenai Kewenangan Notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas melalui Media Elektronik Ditinjau dari Undang Undang Perseroan Terbatas dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik


Oleh :
Muhamad Jodi Setianto - S351502021 - Sekolah Pascasarjana


Abstrak

Tesis ini bertujuan untuk memahami bagaimana rapat umum pemegang saham perseroan terbatas dilakukan melalui media elektronik serta keabsahan pernyataan keputusan rapat atas risalah rapat umum pemegang saham perseroan terbatas yang dilaksanakan melalui media elektronik berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian   ini   merupakan   jenis   penelitian   hukum   doktrinal   yang   bersifat preskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang- undang  dan  pendekatan  konseptual.  Jenis  data  yang  digunakan  yaitu  data sekunder berupa sumber bahan hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan melalui cara dokumentasi. Sumber bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis logika deduktif. Dari hasil penelitian dan kajian diketahui bahwa dalam hal rapat umum pemegang saham melalui media elektronik tidak seluruhnya   pemegang saham dapat menghadiri rapat tersebut, maka tata cara pemanggilan dan kuorum terkait agenda rapat harus terpenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  dan  Anggaran  Dasar Perseroan.  Pembuatan  akta autentik  pernyataan keputusan rapat oleh Notaris atas Risalah RUPS telekonferensi bawah tangan yang berbentuk dokumen elektronik, belum dapat dilaksanakan karena terkait ketidakjelasan kewenangan Notaris dalam mensertifikasi secara elektronik pada Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, meskipun dokumen elektronik diakui secara sah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Rekomendasi dari hasil penelitian ini ialah untuk segera disempurnakan  terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mekanisme RUPS telekonferensi serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 terkait kewenangan Notaris mensertifikasi secara elektronik agar Undang-Undang tersebut dapat dijalankan sesuai dengan apa yang dicita- citakan. Selain itu, untuk memperkuat bahwa pemegang saham benar mengikuti rapat melalui media elektronik, di setiap tempat rapat pemegang saham sebaiknya dihadiri serta dibuatkan surat pernyataan oleh Notaris.

 

Kata Kunci : Pernyataan keputusan rapat, rapat umum pemegang saham, media elektronik.