Abstrak


Penanganan Hak Kesehatan Pengungsi Internasional Perempuan di Negara Transit (Tinjauan Berdasarkan The Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women / Cedaw di Indonesia)


Oleh :
Alifa Salsabila - E0014018 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini mendeskripsikan dan mengkaji peraturan penanganan hak kesehatan pengungsi internasional berdasarkan prinsip-prinsip the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) di Indonesia. Penelitian hukum ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan  pendekatan  konseptual  akan  hukum  pengungsi  internasional, hukum hak asasi manusia mengenai hak asasi perempuan, hukum kesehatan serta pendekatan  perundang-undangan  akan  CEDAW,  Konvensi  1951  dan  Protokol 1967 tentang Status Pengungsi. Indonesia sebagai negara transit tidak meratifikasi Konvensi Tahun 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi, namun Indonesia merupakan negara peratifikasi CEDAW. UNHCR dan WHO menegaskan peraturan penanganan hak kesehatan pengungsi internasional perempuan tidak terlepas dari prinsip-prinsip CEDAW. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan peraturan penanganan hak kesehatan pengungsi internasional perempuan di Indonesia tidak sesuai dengan prinsip- prinsip the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yakni yang meliputi prinsip non diskriminasi, prinsip persamaan substantif, dan prinsip kewajiban negara.