Abstrak


Telaah kewenangan pengujian undang undang oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam melakukan perlindungan hak memilih dan dipilih di Indonesia (studi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait hak memilih dan dipilih tahun 2003-2018)


Oleh :
Delasari Krisda Putri - E0015100 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama apa korelasi kewenangan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan perlindungan hak memilih dan dipilih. Kedua, bagaimana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui putusan-putusannya tahun 2003-2018 memberikan perlindungan terhadap hak memilih dan dipilih.
    Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum yaitu primer, sekunder, tersier. Teknik pengumpulan Bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan, instrumen penelitian berupa Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikabulkan Tahun 2003-2018 dan teori konstitusi dan perlindungan hak memilih dan dipilih, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pengujian undang- undang terhadap Undang- Undang Dasar yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkorelasi positif dengan hak memilih dan dipilih. Hak memilih dan dipilih sebagai bentuk konkret demokrasi prosedural yang dijamin oleh konstitusi harus mendapat perlindungan terutama oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang merupakan penjaga dan pengawal konstitusi serta nilai-nilai demokrasi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat erga omnes menjadi salah satu bentuk check and balances bagi berjalannya suatu pemerintahan, serta berimplikasi pada sifat kehati-hatian bagi legislatif. Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikabulkan sejak tahun 2003-2018 menunjukkan eksistensi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memberikan perlindungan terhadap hak memilih. Namun dalam konteks hak dipilih MK RI cenderung tidak memperhatikan kondisi demokrasi yang ada di indonesia dan memaknai sempit bentuk diskriminasi. Sehingga diharapkan Mahkamah Konstitusi konsisten untuk senantiasa melindungi hak memilih, dan menggunakkan pertimbangan demokrasi pada hak dipilih.
Keywords : Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang- Undang, perlindungan hak memilih dan dipilih