Abstrak


Pengajuan praperadilan atas dasar legalitas penetapan tersangka ketiga kalinya, penetapan sebagai daftar pencarian orang (DPO), dan tuntutan ganti kerugian serta pertimbangan pengadilan negeri Gorontalo dalam memutus perkara


Oleh :
Erna Ngamilatus Sholihah - E0015136 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan pengajuan Praperadilan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo dalam memeriksa dan memutus perkara Praperadilan dalam Putusan Nomor 11/Pid.Pra Peradilan/2016/PN.GTO.
    Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi kepustakaan. Analisis yang digunakan merupakan interpretasi dan analisis silogisme deduktif yaitu dalam logika silogistik untuk penalaran hukum yang merupakan premis mayor, yaitu penarikan suatu aturan hukum sedangkan premis minornya adalah fakta hukum yang dapat ditemukan dalam Putusan Nomor 11/Pid.Pra Peradilan/2016/PN.GTO, kemudian kedua premis ini ditarik kesimpulan atau conclusions.    
    Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa,  Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo dalam memeriksa dan memutus berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor: 11/Pid.Pra Peradilan/2016/PN.GTO menggunakan alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah berhasil dibuktikan, jawaban yang diberikan oleh Termohon serta Putusan Praperadilan sebelumnya untuk memeriksa dan memutus perkara Praperadilan yang ketiga kalinya ini sehingga Hakim mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan. Terhadap permohonan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya seperti bukti kerugian secara nyata yang dapat dipertanggung jawabkan hakim menolak permohonan tersebut.

Kata kunci: praperadilan, penetapan tersangka, pertimbangan hakim