Abstrak


Kedudukan dan Tanggung Jawab Penjamin Perorangan Serta Ahliwarisnya dalam Perkara Kepailitan


Oleh :
Ade Theo Hanaping - E0015004 - Fak. Hukum

Abstrak
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, bagaimana kedudukan serta tanggung jawab penjamin perorangan dalam perkara kepailitan dan bagaimana tanggung jawab ahli waris terhadap perjanjian penjamin perorangan yang dibuat pewaris dalam perkara kepailitan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif yang bertujuan mengetahui mengenai bagaimana kedudukan dan tanggung jawab penjamin perorangan serta ahliwarisnya dalam perkara kepailitan, yang menggunakan pendekatan perundang-undangangan dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum melalui studi kepustakaan dan pengumpulan bahan hukum. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan logika deduktif.
Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa akibat hukum dari pelepasan hak istimewa penjamin perorangan dalam sebuah perjanjian kredit  adalah pihak penjamin perorangan bertanggung jawab atas utang-utang debitur seketika apabila debitur melakukan wanprestasi.Dengan kata lain debitur utama dan penjamin secara tanggung renteng bertanggung jawab atas utang tersebut. Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Beban tanggung jawab ahli waris dalam pelunasan utang pewaris yang merupakan penjamin perorangan dari perusahaan yang pailit sangatlah besar karena berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU Kepailitan dinyatakan bahwa Kepailitan adalah sitaan umum atas segala kekayaan Debitur Pailit.Maka tanggung jawab ahli waris juga terhadap segala harta kekayaan pribadi ahli waris menjadi sitaan umum.
Kata Kunci: Ahli Waris, Kepailitan, Penjamin Perorangan, Tanggung Jawab