Abstrak


Penyelesaian Sengketa E-Commerce Melalui Online Dispute Resolution (ODR)


Oleh :
Indra Karta Sasmita - E0015187 - Fak. Hukum

Abstrak
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum Online Dispute Resolution (ODR) di Indonesia dan konsekuensi hukum terhadap penyelesaian sengketa e-commerce yang menggunakan metode Online Dispute Resolution (ODR).
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian preskriptif. Pendekatan penelitian dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Jenis data penelitian yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan sumber data penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data deduksi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan belum mengatur secara jelas tentang ODR tetapi dari peraturan perundang-undangan tidak melarang tentang penggunaan ODR karena tidak menyalahi aturan yang berarti masih ada celah untuk digunakan dalam penyelesaian sengketa. Konsekuensi dari penggunaan ODR ini adalah putusan ODR dapat dilaksanakan di Indonesia dengan cara mengintepretasi putusan ODR dengan putusan arbitrase internasional sehingga putusan tersebut dapat dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Kata Kunci : Penyelesaian sengketa; E-commerce; Online Dispute Resolution