Abstrak


Peran Penghubung Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, serta Perilaku Hakim di Jawa Tengah


Oleh :
Kurnia Setyaputra - E0015211 - Fak. Hukum

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Penghubung Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di Jawa Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang  bersifat  deskriptof dan sumber  bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan cara wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian ini diketahui bahwa peran Penghubung Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di Jawa Tengah dapat dilihat dari tugas dan wewenangnya dalam pasal 4 Peraturan Komisi Yudisial No. 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di daerah. Pada hasil penelitian, diketahui bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Penghubung Komisi Yudisial mengalami beberapa kendala baik dari faktor penghambat internal maupun faktor penghambat eksternal.

Kata Kunci :  Penghubung  Komisi Yudisial,  Peran Penghubung  Komisi Yudisial, Faktor Penghambat Internal, Faktor Penghambat Eksternal