Abstrak


Penerapan Prinsip Business Judgement Rule terhadap Peran Direksi BUMN Persero dalam Pengambilan Keputusan Bisnis Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XI/2011 DAN NOMOR 62/PUU-XI/2013


Oleh :
Muhammad Azka Haiban - E0015265 - Fak. Hukum

Abstrak
Penulisan hukum ini mengetahui dan mengkaji bagaimana penerapan prinsip business  judgement rule untuk melindungi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis dan problematika penerapan prinsip business judgement rule terhadap direksi BUMN di indonesia. Penulisan hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum adalah menganalisis hasil penelitian dan pembahasan dengan menggunakan teori-teori yang ada dalam tinjauan pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan business judgement rule di Indonesia untuk  melindungi direksi Badan Usaha Milik Negara perlu diterapkan berdasarkan: (1) penerapan prinsip Business Judgement Rule merupakan adaptasi dari Amerika Serikat, di mana Amerika Serikat melindungi direksi Badan Usaha Milik Negara dengan prinsip tersebut; (2) faktor penyebab Business Judgement Rule, dimana direksi Badan Usaha Milik Negara yang sudah  memenuhi fiduciary duty; dan (3) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terjadi perubahan paradigma pemeriksanaan keuangan Badan Usaha Milik Negara dari Government Judgement Rule menjadi Business Judgement Rule. Prinsip Business Judgement Rule belum di terapkan secara optimal di Indonesia. Para penegak hukum harus memperhatikan prinsip business  judgement rule dalam melakukan penyidikan.

Kata Kunci: Business Judgement Rule, Direksi BUMN, Keputusan Bisnis