Abstrak


Perlindungan Hukum terhadap Fotografer yang Ciptaannya Diunggah ke Media Sosial Tanpa Izin Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta


Oleh :
Randy Bagas Prasetya - E0015337 - Fak. Hukum

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai perlindungan hukum terhadap fotografi yang diunggah ke media sosial tanpa izin dan implementasi perlindungan hukum terhadap hasil karya cipta fotografi yang diunggah ke media sosial tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 28  Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris, jenis dan sumber data yang dipakai adalah data primer yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dan bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan penilitian ini. Sifat penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah bentuk penelitian deskriptif.
Perlindungan hukum bagi karya cipta fotografi yang karyanya diunggah ke media sosial sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan fotografi di media sosial sejatinya sama seperti perlindungan yang diberikan pada karya cipta fotografi yang diwujudkan dalam bentuk riil. Perlindungan karya cipta fotografi di media sosial diatur dalam Pasal 40 ayat 1 UUHC. Perlindungan yang diberikan oleh undang-undang kepada karya cipta fotografi yang diunggah ke media sosial juga bersifat langsung, perlindungan tersebut meliputi ciptaan yang telah dilakukan pengumuman ataupun yang belum, selama ciptaan tersebut sudah berbentuk nyata yang memungkinkan penggandaan ciptaan tersebut terjadi. Pengimplementasian Perlindungan Hukum fotografi di media sosial berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta menurut penulis masih belum diimplementasikan dengan baik. Ketidakefektifan Undang-Undang Hak Cipta dalam perlindungan  hak cipta fotografi di media sosial pada intinya dikarenakan fotografer yang tidak mengerti dan tidak tahu mengenai UUHC serta perilaku pembiaran terhadap pelanggaran hak cipta oleh pelanggar yang dilakukan fotografer.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Fotografer, Hak Cipta, Media Sosial