Abstrak


Harmonisasi Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia


Oleh :
Maya Dwi Pratita - E0015245 - Fak. Hukum

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksaan Pengangkatan Anak. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskiptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah penalaran hukum dengan metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh ketidaksesuaian antara Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksaan Pengangkatan Anak dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia karena aturan didalamnya menimbulkan batasan yang bersifat diskriminatif agama terhadap calon orang tua angkat beragama minoritas dimana hal ini mempengaruhi perwujudan hak asasi manusia anak terlantar.
Kata kunci : Hak Asasi Manusia, Anak Terlantar, Pengangkatan Anak, Harmonisasi