Abstrak


Konstruksi Sosial atas Praktik Khitan Perempuan di Kelurahan Kreo Selatan Kecamatan Larangan Kota Tangerang


Oleh :
Fatmawati - D0313027 - Fak. ISIP

Praktik khitan perempuan merupakan suatu tindakan yang secara turun- temurun dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Kreo Selatan. Hingga saat ini masyarakat tetap mengkhitankan anak perempuannya walau masyarakat telah mengetahui informasi mengenai kontroversi khitan perempuan yang menjadikan banyaknya tenaga medis di sekitar Kelurahan Kreo Selatan tidak lagi melayani khitan perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna dan proses, faktor pemicu, pemungkin dan penguat praktik khitan perempuan, serta untuk menganalisis konstruksi sosial atas praktik khitan perempuan di Kelurahan Kreo Selatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi  dan  dengan  Teori  Konstruksi  Sosial  dari  Peter  L.  Berger  dan Thomas Luckmann. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Validitas data yang digunakan yaitu triangulasi sumber. Teknik analisis data yang digunakan yaitu model analisis interaktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa khitan perempuan merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban sebagai muslim yang bertujuan untuk menghilangkan kotoran atau najis, untuk kesehatan dan untuk mengendalikan seksualitas perempuan. Proses khitan perempuan mengalami pergeseran dalam pemakaian alat-alat, tenaga medis dan cara mengkhitankannya. Dalam perkembangannya dari dulu hingga sekarang terdapat beberapa faktor yang membuat  praktik  khitan  perempuan  dapat  terus  bertahan,  diantaranya  adalah karena adanya proses eksternalisasi, obyektivasi, dan proses internalisasi  pada keluarga maupun lingkungan. Ketiga hal tersebut dapat dilihat dari faktor pemicu, faktor pemungkin dan faktor penguat terjadinya praktik khitan perempuan. Masyarakat Kelurahan Kreo Selatan pun telah mengkonstruksikan bahwa khitan perempuan sama halnya dengan khitan laki-laki, yaitu memiliki manfaat dan merupakan suatu kewajiban dalam agama Islam.