Abstrak


Peran dan Tanggung Jawab Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pengatur dan Pengawas Penyelenggaraan Inovasi Keuangan Digital (Studi Perlindungan Hukum Data Pribadi Penerima Pinjaman dalam Transaksi Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi)


Oleh :
Rr. Intan Ratih Perwitasari - E0015368 - Fak. Hukum

Abstrak
Penelitian ini mendeskripsikan peran dan tanggungjawab Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengatur dan pengawas penyelenggaraan Inovasi Keuangan Digital serta mengkaji perlindungan hukum data pribadi penerima pinjaman dalam transaksi layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.  
Penelitian ini adalah penelitian hukum  normatif bersifat preskriptif untuk mengetahui peran dan tanggungjawab Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengatur dan pengawas penyelenggaraan Inovasi Keuangan Digital serta untuk mengetahui perlindungan hukum data pribadi penerima pinjaman dalam transaksi layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi . Penelitian ini menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi dokumen atau studi kepustakaan, dengan sumber data yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non-hukum atau tersier.  
Penelitian ini menunjukkan terdapat 10 (sepuluh) peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengatur dan pengawas penyelenggaraan Inovasi Keuangan Digital, serta menunjukkan bahwa OJK bertanggungjawab melaksanakan pengawasan sebagai suatu perlindungan konsumen baik kepada Penyelenggara IKD yang terdaftar maupun tidak terdaftar melalui Satuan Petugas Waspada
Investasi. Selain hal tersebut, peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan OJK untuk melaksanakan perlindungan hukum data pribadi penerima pinjaman dalam transaksi layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Inovasi Keuangan Digital, Perlindungan Hukum Data Pribadi, Penerima Pinjaman, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi