Abstrak


Pelaksanaan Program Jaminan Sosial terhadap Pekerja di PT Dan Liris Sukoharjo


Oleh :
Shella Airindya - E0015384 - Fak. Hukum

Abstrak
Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang pelaksanaan program jaminan sosial terhadap pekerja pada PT Dan Liris Sukoharjo dan hambatan dalam penerapan program jaminan sosial pada PT Dan Liris Sukoharjo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum (skripsi) ini adalah penelitian hukum normatif in concreto (doctrinal in concreto research). Penelitian tersebut dilakukan dengan meneliti bahan-bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta klarifikasi kepada pengusaha, beberapa pekerja PT Dan Liris Sukoharjo, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan Surakarta untuk menemukan bahan hukum terkait pelaksanaan program jaminan sosial di PT Dan Liris Sukoharjo. Penelitian ini bersifat preskriptif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan.

Sumber bahan hukum yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis dalam penulisan hukum (skripsi) ini adalah silogisme dengan pola berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa, PT Dan Liris Sukoharjo telah melaksanakan program jaminan sosial yang terdiri dari 5 macam program, yaitu: Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 sehingga terpenuhinya kriteria pada teori kebenaran koherensi. Dalam hal pelaksanaan program jaminan sosial dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 sehingga terpenuhinya kriteria pada teori kebenaran pragmatis. Adapun untuk hambatan pelaksanaan diantaranya perubahan tujuan, maupun perubahan kebijakan yang terjadi tetap dapat diatasi oleh PT Dan Liris Sukoharjo.
Kata Kunci: Pelaksanaan Program Jaminan Soial Pekerja, Program BPJS Ketenagakerjaan, Program BPJS Kesehatan Untuk Peserta Penerima Upah