Abstrak


Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) dalam Mengatasi Sengketa antara Bank dengan Nasabah


Oleh :
Yosua Gabriel Pradipta - E0015437 - Fak. Hukum

Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Dengan pendekatan perundang-undangan, bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini berupa peraturan perundangundangan serta bahan hokum sekunder yang digunakan berupa buku-buku hokum  dan jurnal hokum yang relevan. Teknik pengumpulan bahan hokum yang dilakukan oleh penulis di dalam penulisan hukum ini berupa studi kepustakaan, wawancara atau interview. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode kualitatif. Lokasi penelitian yang bersangkutan dengan penulisan ini yaitu pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penulis tertarik untuk mengkaji mengenai proses penyelesaian sengketa dan hambatan LAPSPI dalam menyelesaiakan sengketa perbankan di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu LAPSPI memiliki 3 prosedur yang dapat digunakan dalam menyelesaikan sengketa perbankan yaitu mediasi, ajudikasi, dan arbitrase serta hambatan – hambatan yang dihadapi LAPSPI dalam menyelesaikan sengketa perbankan di Indonesia yang di bagi menjadi tiga kelompok yaitu berdasarkan legal substance yang merupakan hambatan yang mucul dari peraturan yang mengatur LAPSPI seperti tidak diaturnya sumber pendapatan LAPSPI, legal structure yaitu hambatan yang mempengaruhi oprasional LAPSPI sehingga tidak maksimal dalam memberi layanan seperti kurangnya infrastruktur LAPSPI, dan legal culture yaitu hambatan yang berasal dari budaya yang berkembang di dalam masyarakat seperti anggapan di dalam masyarakat yang lebih memilih menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi dibandingkan non-litigasi.
Kata Kunci : Sengketa perbankan, LAPSPI, Penyelesaian Sengketa Perbankan, Hambatan