;

Abstrak


Pensertifikatan kembali hak milik atas tanah yang telah diwakafkan dan dibatalkan oleh putusan pengadilan agama di Sukoharjo


Oleh :
Imam Andhi Khurniawan - S351702009 - Sekolah Pascasarjana

Tujuan   dari   penelitian   dan   penulisan   ini   adalah   untuk   mengetahui   dan menganalisis prosedur menerbitkan kembali sertifikat Hak atas Tanah yang telah diwakafkan dan dibatalkan oleh putusan pengadilan serta mengetahui dan menganalisis Mengapa pensertifikatan kembali Hak Atas Tanah yang telah diwakafkan dan dibatalkan oleh Putusan Pengadilan harus dari awal proses pendaftaran peralihan Hak.

Jenis  penelitian  ini  termasuk  dalam  jenis  penelitian  yuridis  empiris.  Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, Analisis kualitatif yang digunakan model interaktif, yaitu komponen reduksi data, sajian data dilakukan bersama dengan pengumpulan data, dan setelah data terkumpul.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa: 1) untuk mensertifikatkan kembali Hak Atas Tanah yang telah diwakafkan dan dibatalkan oleh putusan Pengadilan harus melalui prosedur yang sama dengan proses pensertifikatan Hak Atas Tanah Wakaf.  Dalam kenyataannya tidak ada peraturan perundangan-undangan yang merujuk pada pensertifikatan tanah wakaf dari hasil Putusan Pengadilan. Ketiadaan peraturan perundangan-undangan yang mengatur secara pasti memunculkan satu celah ketidakpastian hukum didalamnya meskipun pada kenyataannya bisa diajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat agar memproses diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Hak Atas tanah kemudian atas nama nadzir menerbitkan sertifikat tanah wakaf. Dengan demikian, tanah milik yang sudah berfungsi sebagai tanah wakaf seharusnya tetap mempunyai sertifikat tanah wakaf sebagai data otentik dan dokumen tertulis untuk menjamin kepastian hukum. 2) Proses sertifikasi tanah wakaf yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan di Kabupaten Sukoharjo dapat dikatakan tidak efektif apabila dikaitkan dengan fenomena pemahaman Nadzir wakaf yang masih tradisional hanya berdasarkan hukum agama dan kebiasaan saja. Masih diperlukan adanya bantuan insitusi lain untuk mengedukasi tentang pentingnya pendaftaran tanah wakaf serta menggerakkan agar melakukan sertifikasi tanah wakaf. Institusi itu bisa dari pemerintah sendiri dalam hal ini Departemen Agama

Belum ada peraturan yang secara khusus mengatur tentang prosedur sertifikasi tanah wakaf yang berasal dari hasil Putusan Pengadilan yang isinya tindak lanjut dari sertipikat Hak Atas Tanah Wakaf yang telah dibatalkan

Kata Kunci : Pensertifikatan Kembali Hak Atas Tanah