;

Abstrak


Pelindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tanah Pertanian Yang Peralihannya Menyebabkan Terjadinya Tanah Absentee


Oleh :
Indra Tri Atmoko - S351702010 - Sekolah Pascasarjana

penelitian ini bertujuan adalah (1) menganalisis penyebab terjadinya tanah absentee sebagai tindak lanjut pelaksanaan lelang hak tanggungan. (2) menganalisis perlindungan hukum bagi pemenang lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang berakibat kepemilikan tanah absentee.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder terdiri dari literatur hukum serta teori-teori. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan metode dokumentasi, serta dengan wawancara. Teknik analisis data secara deduktif serta analisis interpretatif.
Berdasarkan hasil pembahasan terjadinya pemenang lelang eksekusi hak tanggungan tanah pertanian yang berakibat kepemilikan tanah absentee adalah karena belum adanya aturan pembatasan wilayah peserta lelang tanah pertanian dan tidak adanya aturan pelarangan tanah pertanian sebagai hak tanggungan. Kemudian perlindungan pemenang lelang yang berakibat kepemilikan tanah absentee jika telah memenuhi kriteria pembeli yang beritikad baik, selain itu perlindungan juga berbentuk pemberian waktu 6 (enam) bulan untuk mengalihkan atau berpindah ke letak tanah pertanian tersebut, ada resiko jika selama waktu tersebut tidak terpenuhi yakni hak atas tanahnya hapus dan dikuasai negara, namun jika hal tersebut terjadi pemilik tanah mendapat ganti rugi atas tanahnya yang hapus dan dikuasi negara.
Terjadinya pemenang lelang yang berakibat kepemilikan tanah absentee dikarenakan belum adanya aturan perserta lelang, maka disarankan perlu adanya aturan yang membatasi peserta lelang harus satu domisili dengan objek lelang hak tanggungan tanah pertanian tersebut agar dapat meminimalisir kepemilikan tanah secara absentee.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Lelang, Absentee