;

Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Atas Hak Tanggungan Terhadap Pembatalan Lelang Oleh Putusan Pengadilan


Oleh :
Lavellia Ardita Dewi - S351708017 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang dibedakan atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis secara deskriptif kualitatif.

Hasil dari penelitian ini bahwa aturan mengenai perlindungan hukum bagi pemenang lelang atas pembatalan lelang oleh putusan pengadilan mengacu pada peraturan   jual-beli   secara   umum   (Pasal   1457-1540,   Bab   V,   Buku   ke-3
KUHPerdata) karena pada dasarnya pemenang lelang dan kreditur sebagai penjual lelang telah melakukan jual-beli tetapi menggunakan sistem lelang. Kreditur bertanggungjawab  sepenuhnya  terhadap  kerugian  yang terjadi  pada  pemenang lelang terhadap pembatalan lelang oleh putusan pengadilan. Hal ini mengacu pada Pasal  1491  KUHPerdata  bahwa  kewajiban  penjual  kepada  pembeli   untuk menjamin  penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tentram.

Berdasarkan uraian diatas, maka perlu adanya aturan yang lebih spesifik terkait hak dan kewajiban penjual lelang, pemenang lelang dan pihak ketiga apabila terjadi senketa setelah lelang dilaksanakan

 

 

 

Kata Kunci: Lelang, Pembatalan Lelang, Pemenang Lelang