Abstrak


Analisis konsepsi penistaan agama terhadap penegakan hukum kasus Meliana


Oleh :
Gendis Nissa Aulia - E0015165 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji permasalahan.
Pertama apa yang dicakup dalam konsepsi penistaan agama. Kedua, bagaimana konsepsi penistaan agama terhadap penegakan hukum kasus Meliana yang mengeluhkan suara adzan di masjid yang merupakan Terdakwa dalam perkara penistaan    agama    dalam    Putusan    Pengadilan    Negeri    Medan    Nomor:
1612/Pid.B/2018/PN.Mdn. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dengan metode  penelitian  hukum  normatif  dan  sifat  penelitian  preskriptif.  Jenis  dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini  meliputi bahan hukum primer dan bahan  hukum  sekunder.  Teknik  pengumpulan  bahan  hukum  yang  digunakan adalah studi dokumen (studi kepustakaan). Selanjutnya teknis analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah metode silogisme melalui pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana/delik   “menurut   agama”   dapat   mencakup   perbuatan-perbuatan   yang menurut hukum merupakan tindak pidana dan dilihat dari sudut pandang agama juga merupakan perbuatan yang terlarang/tercela, atau perbuatan lainnya yang tidak merupakan tindak pidana menurut hukum yang berlaku tetapi apabila dilihat dari sudut pandang agama merupakan perbuatan yang terlarang/tercela. Tindak pidana/delik  “terhadap  agama”  dan  tindak  pidana/delik  “yang  berhubungan
dengan agama” yaitu delik-delik yang ditujukan terhadap agama dan yang berhubungan dengan agama atau terhadap kehidupan beragama. Penulis berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor:
1612/Pid.B/2018/PN.Mdn  kurang  memperhatikan  nilai-nilai  keadilan  dan  alat bukti yang diajukan belum cukup kuat untuk membuktikan kesalahan Terdakwa Meliana.

Kata Kunci: Penistaan Agama, Penegakan Hukum, Pasal 156a KUHP