;

Abstrak


Politik Hukum Tentara Nasional Indonesia dalam Pemberantasan Terorisme Ditinjau dari Aspek Pertahanan Keamanan Negara


Oleh :
Deny Puspitasari - S311602003 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan terorisme oleh TNI,kemudian mengkaji bagaimana politik hukum yangdibangun pemerintah tentang kebijakan pemberantasan terorisme oleh TNI ditinjau dari aspek pertahanan dan keamanan Negara.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif,yaitu metode yang menggunakan bahan bahan hukum primer seperti peraturan perundang- undangan dan bahan hukum sekunder atau kepustakaan,mencakup asas-asas hukum, sistematik hukum, sinkronisasi vertical dan horizontal(peraturan perundang-undangan yang berkaitan).Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, Metode pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah regulasi atau perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yaitu Peranan TNI dalam pemberantasan Terorisme perspektif Pertahanan Keamanan Negara yang akan di analisis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa identifikasi hukum peraturan perundang-undangan tentang pemeberantasan Terorisme oleh TNI yang masih mempunyai relevansi hukum diantaranya adalah UUD 1945 pasal 30.,Undang-undang kepolisian Negara RepubliK Indonesia no 22 Tahun 2002,Undang-undang tentang Tindak Pidana Terorisme No 15 Tahun 2003,Undang-undang TNI no 34 tahun 2004 dan Undang-undang Pertahanan Negara no 3 tahun 2002.serta Politik Hukum yang dibangun Pemerintah harus mampu menciptakan produk hukum yang responsive sesuai dengan cita cita hukum Indonesia sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea 4